Komite 1 DPD RI Inisiasi Keberlanjutan Otsus Aceh Menjadi Selamanya
![]() |
| H.Fachrul Razi, MIP Wakil Ketua Komite I DPD RI |
Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite 1 yang
dipimpin oleh Senator Fachrul Razi selaku Pimpinan Komite 1 DPD RI dari
Aceh (16/10) di kantor Gubernur Aceh.
Hadir dalam acara tersebut Senator Abdurahman Lahabato dari Maluku Utara,
Senator Nurmawati Dewi Bantilan dari Sulawesi Tengah, dan Senator Robiatul
Adawiyah dari NTB. Hadir juga Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM, Pangdam Iskandar
Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Dinas beserta jajaran SKPA.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini,
senator Fahrul Razi menyampaikan bahwa Otsus merupakan jawaban terbaik bagi
penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di Aceh dalam bentuk asimetris
desentralisasi. Oleh karena itu, peningkatan efektifitas penyelenggaraan Otsus
haruslah menjadi prioritas Pemerintah, dari Pusat sampai Daerah.
“Pelaksanaan Otsus hingga 20 tahun bukanlah isu yg harus
kita perdebatkan kali sekarang, namun exit strategy menuju Otsus Jilid II,
dengan estimasi waktu selamanya, yaitu selama ada NKRI ini, Dana Otsus Aceh
tetap ada, jika sekarang 2 persen, kenapa kedepan tidak meningkat 2,5 persen
hingga 3 persen, itu tergantung lobby politik dan pendekatan ke pusat,” jelas
Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh.
Dalam Kunjungan Kerja ke Aceh dirinya menjelaskan bahwa
Komite I telah mengundang Mendagri dan Menkopolhukam serta Staf Kepresidenan RI
di DPD RI untuk membahas rencana Otsus selamanya. “Ada lampu hijau dari pusat
untuk mendukung hal ini, hanya saja bagaimana menyiapkan blue print dan rencana
strategi Otsus kedepan,” jelas Fachrul Razi.
Namun demikian, Otsus Aceh yg sudah berjalan lebih kurang 10
tahun (merujuk UUPA, efektif 2008 merujuk dana otsus), masih ada pekerjaan
rumah yg belum terselesaikan, terutama dalam percepatan pembangunan
infrastruktur, penataan birokrasi, pemberantasan kemiskinan dan penyediaan
layanan pendidikan serta kesehatan.
Fachrul mencontohkan misalnya data BPS 2017 menyebutkan
bahwa tingkat kemiskinan di Aceh naik 0,16 menjadi 16,89 dari tahun 2017
sebesar 16,73. Tahun 2018, indeks keparahan Kemiskinan (P2), berada di posisi
terbawah keenam di Indonesia (O,75). Buta huruf kisaran 8-10% dari Populasi
(tergolong tinggi). Hingga semester pertama 2018, terdapat 94 orang yag menjadi
tersangka korupsi dana pembangunan, 51 diantaranya berasal dari Aparat Pemerintahan
dengan kerugian negara ditaksir 349 miliar (KPK).
"Padahal Dana Otsus Aceh sebesar Rp 8 triliyun tahun
2018 dan tahun depan 2019 Aceh akan mendapat 8,3 triliun. Artinya hingga 2018,
jika kemudian Dana Otsus dijumlah keseluruhan dari 2008-2018, Aceh sudah
menerima Rp 56,67 triliyun Dana Otsus, Jelasnya.
Singkat kata, Fachrul menegaskan bahwa Otsus bagi Aceh
haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, supremasi hukum,
percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta kemajuan masyarakat Aceh agar
seiring sejalan dengan Provinsi lainnya yang lebih maju.
Dilain pihak, Dermawan Sekda Aceh mengakui bahwa
implementasi Otsus di Aceh perlu di tingkatkan dan didukung oleh semua pihak.
Berkaitan dengan regulasi, dari 9 PP yang diamanatkan UUPA, baru 5 PP yang
sudah ditetapkan yaitu PP No.20/2007 tentang partai lokal, PP No.58/2009
tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi,Kab-Kota, PP
No.83/2010 tentang Daerah Kerja Sabang, dan PP No.23/2015 tentang kewenangan
Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh. Sedangkan PP tentang tata cara dan
kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, PP tentang prosedur Bimwas
PNS Aceh, PP tentang nama Aceh- gelar pejabat Aceh, dan PP tentang penyerahan
sarpras personil dan dokumen pendidikan MI dan MTs belum ditetapkan.
Sedangkan Qanun, dari 59 Qanun, 47 sudah direalisasikan
sementara 12 belum selesai.
Dermawan menambahkan bahwa Dana Otsus masih sangat
siqnifikan bagi Aceh khususnya dari jumlah Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari
2008-2018, rasio Dana Otsus terhadap Pendapatan Daerah diatas 50% begitu juga
dengan rasio terhadap Belanja. Tahun 2018, jumlah Otsus 8.029.791.592.980,
jumlah pendapatan 14.622.475.324.280 (54,91%), sedangkan Belanja
15.084.003.946.127 (53,19%). Dengan
prioritas penggunaan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kemiskinan,
pendidikan, sosial, kesehatan, dan keistimewaan Aceh.
Dermawan berharap perlu penegasan dan komitmen Pemerintah
agar PP turunan UUPA terselesaikan tanpa mengurangi kewenangan dan kekhususan
Aceh. Dan mendukung inisiasi DPD RI dalam rangka menyusun Dana Otsus selamanya
dan mengharapkan kepada Pemerintah dapat memperpanjang masa pengalokasian Dana
Otsus yang akan berakhir 2027 untuk kepentingan rakyat Aceh dimasa yang akan
datang.
Dalam tanggapannya, Senator Lahabato meminta Pemda Aceh
untuk menyampaikan secara terbuka apa yg dirasakan selama pelaksanaa Otsus di
Aceh ini.
"Sebagai wakil Daerah tentu kami berharap Pemda
menyampaikan apa yg sudah dilakukan dan kendala apa yg dirasakan pelaksanaanya,
Kami juga akan mendorong Pemerintah agar proaktif terhadap Daerah,” jelas
Senator asal Maluku Utara.
Senada dengan Lahabato, Senator Nurmawati menyoroti
pentingnya evaluasi dalam mendorong keberlanjutan pelaksaan Otsus terutama
untuk mengejar ketertinggalan Daerah. Sedangkan Senator Dewi (NTB) menekankan
pentingnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas Korupsi.
Kunjungan Kerja dalam rangka evaluasi Otsus di tutup dengan komitmen dan penegasan
Senator Fachrul Razi selaku Pimpinan Komite 1 untuk melanjutkan pelaksanaan
Otsus di Aceh dan mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan 4 PP yg belum
selesai serta lebih berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat Aceh melalui
Otsus.

0 comments:
Posting Komentar