10 Tahun Puasa Kursi DPRA, Akhirnya PDI Perjuangan Menang Gugatan 1 Kursi dari Parlok Aceh di MK

|



BANDA ACEH – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikabarkan telah memenangi gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/7/2019).

Informasi itu disampaikan Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan, Imran Mahfudi melalui dinding facebooknya, Senin pukul 10.19 WIB.

“Alhamdulillah, akhirnya PDI Perjuangan, kembali dapat kursi DPRA, setelah 10 tahun kosong,” tulis Imran.

Kemudian Serambinews.com kembali mengonfirmasi ihwal tersebut kepada Imran dan membenarkannya.

“Yang sudah diputuskan terkait gugatan Partai Aceh dapil Aceh 4,” katanya.
Dilansir pojokaceh.co.id melalui media Serambinews.com  sedang mengupayakan konfirmasi dari pihak Partai Aceh.

Oleh karena itu, Muzakir Manaf selaku ketua Umum DPA-PA dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekjen DPA-PA melalui kuasa hukum Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH resmi mengajukan gugatan PHPU untuk DPRA Dapil IV ke MK.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Aceh gagal mempertahankan kursinya yang diraih pada Pemilu 2014. Kursi tersebut direbut oleh PDIP atas nama M Ridwan.

Keputusan itu berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilihan Umum 2019 yang telah menetapkan perolehan suara PDIP 12.702 dan Partai Aceh 12.691 atau selisih 11 suara. (*)

Sumber :
Aceh.tribbunews.com

Related Posts

0 comments:

Posting Komentar